
STIMULUS PEREKONOMIAN DAMPAK PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PENGUMUMAN
Bpk/Ibu Nasabah Yth,Bersama ini kami sampaikan informasi perihal relaksasi yang dapat diberikan BPR/BPRS terhadap Debitur yang terkena dampak Virus Corona, adalah sebagai berikut :
1. Prioritas Debitur yang mendapatkan relaksasi adalah :
a) Debitur yang menurut penilaian BPR/BPRS terkena dampak Virus Corona
b) Nilai pinjaman dibawah Rp 10 Milyar
c) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
2. Relaksasi kepada Debitur dalam bentuk Penyesuaian Pembayaran Kewajiban. Adapun jenis relaksasi yang dapat diberikan, antara lain :
a) Perpanjangan jangka waktu
b) Jenis relaksasi lainnya yang diberikan oleh BPR
3. Tata cara pengajuan relaksasi dapat dilakukan dengan cara :
a) Pengajuan relaksasi dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di download link
(tautan) berikut ini :https://drive.google.com/open?id=1PyRyuddA6AIGTHcqibdzBl_IXcwQnjK8
atau melalui petugas BPR.
b) Pengembalian formulir bisa dilakukan melalui petugas BPR.
c) Relaksasi pinjaman/pembiayaan dapat diberikan setelah adanya persetujuan dari BPR dengan
mempertimbangkan kriteria nasabah yang terdampak wabah Virus Corona.
d) Persetujuan permohonan relaksasi akan diinformasikan oleh melalui saluran komunikasi BPR
berupa surat tanggapan dari BPR.
e) Bagi Debitur yang telah mendapatkan persetujuan relaksasi tetap mengikuti persyaratan dan
tata cara yang telah ditetapkan BPR.
f) Bagi Debitur yang telah mendapatkan persetujuan relaksasi agar melakukan pembayaran
angsuran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian relaksasi yang telah disepakati bersama.
4. Bagi Debitur yang tidak terdampak wabah Virus Corona agar tetap melakukan pembayaran
angsuran sesuai dengan perjanjian.
5. Dapat kami sampaikan bahwa BPR tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada
Nasabah.
6. Nasabah dihimbau agar selalu mengikuti informasi resmi dari BPR dan tidak mudah percaya
dengan informasi yang bersifat hoax.
Untuk keterangan lebih lanjut, Nasabah dapat menghubungi :
- Petugas BPR
- Telp di 022.5233524 / 25/ 28
- Email info@bpramk.com
Terima kasih,
Direksi BPR Artha Mitra Kencana
*) BPR Artha Mitra Kencana terdaftar dan diawasi oleh OJK
*) Link atau Tautan untuk download formulir pengajuan relaksasi kredit :https://drive.google.com/open?id=1PyRyuddA6AIGTHcqibdzBl_IXcwQnjK8